expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Jumat, 24 April 2009

Berharap (Banyak) Pada Qanun Kesehatan

Komentar pembaca terhadap penggodokan Qanun (peraturan daerah) tentang Kesehatan

Belakangan ini kita sering membaca berita di media massa tentang buruknya pelayanan kesehatan di beberapa rumah sakit umum di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kita juga disibukkan dengan berita meningkatnya kasus balita kurang gizi dan berita tentang maraknya penyebaran penyakit flu burung di daerah ini. Di samping beberapa berita lain yang intinya menegaskan kualitas kesehatan di ’nanggroe’ ini sungguh memprihatinkan. 
Kita tahu, Human Development Index (HDI) yang merupakan indikator kemajuan suatu bangsa menempatkan kualitas kesehatan penduduk sebagai salah satu tolak ukur dari tiga tolak ukur kemajuan; selain kualitas pendidikan dan pendapatan perkapita. Jadi secara tidak langsung dapat kita simpulkan: indeks kemajuan penduduk di daerah kita masih sangat rendah! Ironis memang. Di saat jutaan dolar mengalir ke ’nanggroe’, tapi kita belum mampu meningkatkan taraf kualitas kesehatan di daerah ini. 

Di saat Qanun mengenai kesehatan ini akan di bahas di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), banyak orang yang belum tahu substansi qanun ini. Kurangnya sosialisasi dari pihak eksekutif dan legislatif tentang qanun yang sangat menyentuh hajat hidup orang banyak ini menyebabkan hal ini menjadi kurang diperhatikan dan kalah gaungnya di banding qanun lain. Padahal qanun ini merupakan peraturan dasar dalam menjalankan pelayanan kesehatan di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 

Minimnya sumber daya manusia kesehatan di DPRA menyebabkan adanya kekhawatiran akan kualitas qanun yang akan dihasilkan, kecuali pihak legislatif dan eksekutif membuka akses publik yang lebih luas dalam penetapan qanun ini. Dan ini akan sangat bermamfaat bila organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Seluruh Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), para akademisi seperti Fakultas Kedokteran, Keperawatan, Kesehatan Masyarakat, dokter muda serta mahasiswa ikut dilibatkan. Disamping  itu masyarakat yang peduli terhadap kesehatan, seperti LSM yang mengabdikan diri terhadap bidang kesehatan juga mempunyai andil yang besar terhadap kesempurnaan qanun ini. 

Tapi itu semua tidak akan terwujud bila pihak eksekutif dan legislatif tidak mempunyai niat baik terhadap kesempurnaan qanun. Dan kami yakin bapak Irwandi dan Bapak Nazar tidak akan mengorbankan kesehatan rakyatnya hanya demi mengejar sesuatu yang tidak ada mamfaatnya. Dan diskusi publik membahas qanun ini akan segera kami selenggarakan dengan memperhatikan kesemua aspek yang telah kami sebutkan tadi. Semoga niat baik kita semua mendapat balasan yang setimpal di sisi Nya. Amin. Terimakasih kepada Serambi yang telah memuat komentar ini.

2 komentar:

  1. Saya sangat tertarik dengan artikelnya dok...boleh tau nomer kontaknya dokter..???

    BalasHapus
  2. bisa mengirimkan ke alamat email dibawah..

    BalasHapus